Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Alih-alih bersikap waspada atas penyebaran pandemi yang jumlah korbannya terus meninggi, puluhan anak muda di Kendari malah bersikap santai dengan berkendara tanpa mengenakan masker.
Akibatnya, Anak Baru Gede (ABG) tersebut pun mendapatkan hukuman push up ditengah jalan, setelah terjaring razia masker di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Wali Kota Kendari.
Hukuman ini sendiri merupakan penegakan Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Sebelumnya kami sudah sosialisasikan kurang lebih satu minggu terkait Perwali 47 tahun 2020. Hari ini kami berikan tindakan secara tegas kepada masyarakat yang melanggar,” kata Kasatpol PP Kendari, Amir Hasan, Senin 14 September 2020.
Menurutnya, sasaran razia kali ini adalah pengendara, pengguna jalan, dan penumpang angkutan umum. Dari pantauan di lokasi, sejumlah warga, supir dan penumpang angkot terjaring karena tak menggunakan masker.
“Kami berikan hukuman push-up dan menghafal Pancasila. Untuk sanksi denda belum kami berikan. Sementara ini hanya sanksi fisik dan sosial. Ini akan terus kami lakukan sampai perwali itu dicabut,” lanjutnya.
Sebelum diberikan sanksi, kata Amir Hasan, para pelanggar didata idntitasnya terlebih dahulu oleh Satpol PP. Setelah diberikan hukuman, pelanggar tersebut lalu diberikan masker.
“Malam hari juga tetap kami akan lakukan seperti ini. Misalnya di Kendari Beach dan Eks MTQ, semoga masyarakat agar sadar akan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.