KENDARI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan akan mulai memberlakukan sistem pelaporan pajak dan retribusi dengan menggunakan Sistem Self-Assessment pada November tahun ini.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, objek yang akan mulai menerapkan Sistem Self-Assessment pada November ini adalah perparkiran.
“Objek yang akan mulai menerapkan Sistem Self-Assessment pada November 2017 ini adalah perparkiran,” ungkap Nahwa saat ditemui di ruang kerjanya Senin (6/11).
Sementara itu, lanjut Nahwa, untuk objek rumah kos dan pertokoan, Sistem Self-Assessment baru akan diimplementasikan pada Januari 2018 mendatang.
“Sistem self-assessment yang telah di gunakan sejak lama akan juga diterapkan pada di toko-toko dan kos-kosan di bulan Januari 2018 mendatang,” tambahnya.
Dalam sistem self-assessment, pemilik usaha wajib melaporkan pendapatan dari unit usahanya pada tanggal jatuh tempo setiap bulan berjalan.
“Itu wajib dilaporkan setiap tanggal jatuh tempo karena masing-masing pemilik usaha punya tanggal jatuh tempo yang berbeda,” jelas Nahwa.
Sistem self-assesment ini diberlakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk jujur dan disiplin dalam membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah.
“Inti dari sistem ini adalah kejujuran dan kedisiplinan,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Ronal Fajar