NEWS

Besar Dugaan Eksploitasi Pada Anjal, Dinsos Kota Kendari Kordinasi Dengan DP3A Dan Kepolisian 

1808

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Terkait dengan anak jalanan (Anjal) yang hingga saat ini masih menjamur di Kota Kendari, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran anak jalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kendari, Husni Mubaraq saat diwawancarai pada Sabtu, (27/08/2022).

Dia menyampaikan pihaknya banyak mensosialisasikan kepada masyarakat langsung maupun melalui media tentang peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang pelarangan memberi kepada anak jalanan (Anjal) dan lain lain di pinggir jalan.

Baca Juga : Menjawab Kegagalan Berpikir dengan Data dan Fakta

“Kita sudah lakukan Asesmen beberapa kali. Tapi karna kami dari dinsos kami tidak bisa menjerat mereka karna memang tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun ada hanya pembinaan seperti pelatihan. Tapi kembalinya ke dia lagi tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.

Dia menambahkan besar juga dugaan terhadap tindakan eksploitasi anak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Dinsos telah melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan kepolisian.

“Itu kita lagi telusuri siapa saja orang yang bermain di belakangnya. Eksploitasi anak besar bahkan sampai ada yang bawa NK bayi agar orang empati,” ungkapnya.

Husni juga membeberkan pihaknya sering melakukan monitoring utamanya di MC Donald, lampu merah wuawua, lampu merah Athaya, rabam, dan Kopi Kita.

Baca Juga : PJ Bupati Kolut Siap Maksimalkan Pembangunan

“Seandainya ada rumah singgah dan da sanksi yang bisa memberikan efek jera mungkin berhenti mereka. Karena memang tidak ada regulasi yang bisa membuat mereka kapok, kecuali orang yang menyuruh itu bisa dihukum,” tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya ingin masyarakat ikut menegakkan Perda no 9 tahun 2014. Dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memberi kepada anak jalanan dan lain lain yang ada di pinggir jalan.

“Kalau misalnya dia melanggar dalam artian bikin gaduh ataupun terlantar dan dia bukan warga kota Kendari kita akan tangkap dan Kordinasi dengan dinsosnya masing-masing,” tuturnya.

 

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version