MediaKendari.Com, Wanggudu -Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, telah menetapkan jadwal Peringatan Nuzulul Quran, yakni pada Senin (12/6) di Masjid Agung As Salam Konawe Utara.
Kegiatan itu juga, dirangkaikan dengan rapat guna membahas penetapan besaran Zakat Fitrah dan tempat Sholat Idul Fitri Bupati dan wakil Bupati Konut.
Rapat nantinya, kata Ruksamin, dirinya juga akan hadir, termasuk juga wakil Bupati, serta Forum Komunikasi Pemkab Konut, dan para kepala SKPD, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat.
“Senin kita laksanakan kegiatan Nuzul Qur, an setelah dilaksanakan kegiatan Sholat Isya dan Tarawih,”kata H Ruksamin Bupati Konut.
Ruksamin juga menambahkan, bahwa akan sholat Idul Fitri di Kecamatan Molawe, open House di Rujab Camat Molawe sampai sholat Dhuhur dan setelah itu, barulah bergeser ke Rujab masing-masing untuk menerima tamu.
“Saya bersama wakil Bupati berencana Sholat Ied di Molawe tetapi kami tunggu keputusan dari Camat dulu, nanti bagaimana karena kita tentunya akan menunggu kesiapan dari Camat Molawe, setelah itu Open House bersama wakil Bupati di Rujab Camat Molawe, hingga dhuhur. Setelah itu baru kembali ke rujab,” kata Bupati Konut di Masjid Agung As Salam Konut.
Untuk penetapan Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok seperti beras, jagung dan lainnya yang di konsumsi masyarakat. Selain itu juga akan dimusyawarakan jenis apa yang akan dijadikan keputusan bersama, jenis beras apa, kalau beras standarnya Bulog.
Dalam rapat mensinkronkan harga beras di masyarakat dan Bulog agar ketetapan Zakat Fitrah bisa diputuskan.
Beras super rata-rata Rp. 8.000,-. Zakat Fitrah ditetapkan sesuai dengan jenis makanan yang di komsumsinya, apakah sesuai di pasaran atau beras bulog.
Bagi masyarakat
1. 8000/jiwa tiga liter untuk beras super x 3,5 liter = 28.000/jiwa.
2.Beras Bulog 7.000/liter x 3,5 liter = 21.000/ jiwa.
3.Beras Ciliwung 25.000/ jiwa (3,5) liter.
Tetap diclaster karena untuk hal ini adalah ibadah yang wajib zakat, sehingga semua bisa laksanakan sesuai kemampuannya.
Mekanisme pengelolaan Zakat Fitrah, pembagiannya 20% untuk amil zakat (pengelola) untuk penerima ada tujuh golongan yang menerima 80% ini.
Kemudian, batas pembayaran Zakat pas malam takbiran, hal itu agar bisa di serahkan kepada yang berhak menerima.
Bupati menekankan yang masuk golongan penerima zakat agar diteliti baik-baik, jangan yang kerjanya minum pongasi, berjudi jangan dikasih Zakat juga. Karenanya, zakat itu, untuk orang miskin dan tidak mampu, bukan untuk pemabuk dan penjudi.
Ada delapan golongan penerima zakat, yakni Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
“Kita semua wajib mengeluarkan Zakat Fitrah karena ini kewajiban kita sebagai Umat Islam dan kita harus laksanakan sebagai suatu kewajiban keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” Jelas H.Ruksamin.
Kegiatan ini juga membahas otak pembagian rayon untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Selain di lapangan juga diminta untuk antisipasi perubahan cuaca sehingga harus ada tempat alternatif lainnya yaitu di Masjid.
Laporan : Andi Jumawi