DaerahMUNANEWS

Besok, Kartu Ujian CPNS Muna Mulai Dibagikan, Ini Syaratnya

1161
×

Besok, Kartu Ujian CPNS Muna Mulai Dibagikan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ilustrasi kartu tes CPNS

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Muna telah mengumumkan jadwal pengambilan kartu ujian bagi pesrta yang dinyatakan lulus administrasi pada seleksi CPNSD Kabupaten Muna 2019.

Kepala BKSDM Muna, Sukarman Loke menyampaikan, jadwal pengambilam kartu peserta ujian akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 24-26 Januari 2020 dengan pelayanan dari pukul 09.00 – 16.00 Wita, di Kantor BKSDM Muna.

“Selama tiga hari. Mulai besok sampai hari minggu. Enam loket yang disediakan,” kata Sukarman Loke saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2020).

Ia menyampaikan, persyaratan yang mesti dipenuhi saat pengambilan kartu ujian yaitu print out kartu peserta ujian CPNS 2019 melalui akun SSCN masing-masing dengan menuliskan nama lengkap serta menandatangani pada kolom peserta ujian.

“Nanti setelah di loket kartu print out tersebut akan ditukarkan dengan kartu yang telah di cetak oleh panitia seleksi” katanya.

Ia menambahkan, bagi yang berdominsili jauh dari pulau Muna, pengambilan kartu peserta ujianya bisa diwakili tapi dengan catatan harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan.

“Iya bisa diwakili bagi yang berada jauh dari pulau Muna. Tapi surat kuasanya harus jelas nanti halangannya,” ujar mantan Asisten II Pemkab Muna ini.

Untuk jadwal ujian SKD, kata dia, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari sampai tanggal 22 Februari 2020.

“Lokasinya di gedung Akademi Keperawatan, Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa,” ungkapnya.

Sebelumnya, panitia seleksi CPNSD Muna mengumumkan peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi untuk untuk bisa melanjutkan ke tahap SKD berjumlah 4118 orang dengan rincian 11 pelamar untuk formasi tenaga tehnis, 891 kesehatan dan 3216 guru. Mereka akan memperebutkan 1 formasi tenaga tehnis, 54 kesehatan dan 181 guru. (a)

You cannot copy content of this page