MUNANEWS

Besok, KPU Muna Uji Calon PPK, Simak Gambaran Soalnya

560
×

Besok, KPU Muna Uji Calon PPK, Simak Gambaran Soalnya

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: MEDIAKENDARI.com/Dewona/b

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengumumkan Kamis 30 Januari 2020, akan menyelenggarakan ujian tertulis terhadap 485 pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Muna, Kubais saat dikonfirmasi, menyampaikan tes tertulis tersebut akan dilaksanakan di Gedung SMP Negeri 1 Raha, mulai pukul 14.00 sampai 16.00 Wita.

“20 ruangan kami siapkan. Diwajibkan kepada peserta tes untuk membawa kartu ujian peserta seleksi PPK, kemudian KTP atau surat keterangan indentitas diri lainya, kelengkapan alat tulis dan tentunya mesti berpakaian rapih,” ungkap Kubais, Rabu 29 Januari 2020.

Saat ditanya mengenai gambaran materi tes, Kubais menyebut, untuk mendapatkan nilai bagus, peserta disarankan memperluas wawasan pengetahuan umum tentang kepemiluan, termasuk sejumlah regulasi tentang Pemilu.

Diantaranya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kemudian sejumlah Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS.

“Lalu perubahan pertamanya yaitu PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan perubahan keduanya PKPU Nomor 13 tahun 2017, sama tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc,” bebernya.

Lebih jauh, Kubais menyarankan yang perlu dibaca, dipelajari dan diingat juga, yaitu materi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Lalu ada juga PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017. Tapi sebenarnya subtansinya sama. Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada,” jelasnya.

Ia juga menyarankan untuk mempelajari PKPU tentang Kampanye dan PKPU tentang Pencalonan.

Yang jelasnya materi tentang tes PPK itu adalah materi tentang tugas, wewenang dan kewajiban serta pengetahuan umum tentang kepemiluan, ditambah dengan penguasaan kewilayahan.

“Jadi diharapkan juga seluruh yang tes itu nanti memahami, paling tidak dia tau bagaimana wilayah yang ada di Muna ini,” terang Kubais.

Ia juga menegaskan, peserta seleksi tidak mempercayai jika nanti ada oknum yang menggaransikan kelulusan menjadi anggota PPK. Apalagi ada yang meminta imbalan atas itu.

“Bahkan komisioner sekalipun,” tegas Kubais. (B)

You cannot copy content of this page