AdvertorialBOMBANAFEATUREDPOLITIK

Besok MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHP Bombana, Pengacara Tafdil Optimis Menang

4231

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/7/2017) Pukul 14:00 Wib,  bakal menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Kabupaten Bombana dengan agenda pembacaan putusan PERKARA Nomor 34 / PHP.BUP / XV / 2017. MK sendiri akan mengelar sidang pembacaan putusan di ruang sidang lantai II gedung MK.

Pembacaan putusan oleh MK besok itu, merupakan tindak lanjut dari pada putusan sela. Sehingga putusan selanya itu terjadi penundaan atau PSU yang terjadi di Tujuh TPS di kabupaten Bombana.

“Kami sudah terima surat panggilan dari MK. Dan insya allah, besok itu, pada jam dua waktu Indonesia Bagian Barat, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan PHP Kabupaten Bombana,” ujar Pengacara pasangan Tafdil dan Johan, Muhammad Ikbal, SH, MH lewat selulernya, Minggu (30/7).

Muhammad Ikbal mengatakan jika melihat penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bombana kemarin, nampaknya dia (Muh Ikbal) sangat optimis bahwa hakim MK akan mengambil keputusan untuk segera menetapkan pasangan Tafdil dan Johan sebagai pemenang pilkada Bombona tersebut.

Muhammad Ikbal, SH.MH pengacara Pasangan Tafdil

“Secara otomatis putusan MK akan menolak permohonan pemohon dan itu yang kami harapkan. Sebab, jika kami melihat dari pada kualitas penyelenggaraan PSU yang kemarin itu, sangat baik dimata kami dan begitu pula hasil pelaporan dari Panwas dan KPU dalam hal ini penyelenggara di Kabupaten Bombana,” kata M Ikbal optimis MK akan menolak gugatan pemohon dan menetapkan pasangan Tafdin sebagai pemenang pilkada Bombana besok.

Mereka juga dalam laporannya, lanjut Ikbal,  sama sama kita saksikan bersama kemarin. Dalam laporannya sangat baik dan penyelenggaraannya berjalan sesuai apa yang kita harapkan.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa sebenarnya PSU yang kemarin bisa jadi preseden baik bagi kita semua. Bahwa penyelenggaraan PSU Bombana berhasil. Dan terbukti tidak ada kejadian kejadian khusus pada saat perhitungan suara ditingkat TPS seperti itu, ” cetusnya

MK sendiri telah melanyangkan undangan dan yang akan hadir dalam sidang pembacaan tersebut adalah semua para pihak, baik pihak terkait dan pemohon , seperti KPU Kab Bombana, KPU Provinsi Sultra dan KPU RI (Termohon), Panwas Kabupaten Bombana, Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI.

Laporan: Jafrun

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version