NEWS

BI KPw Sultra Musnahkan 340 Lembar Uang Palsu

606
×

BI KPw Sultra Musnahkan 340 Lembar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Uang Palsu. Foto: Istimewa

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajaran Polda Sultra, BIN Daerah Sultra dan Kejati Sultra memusnahkan 340 lembaran uang palsu hasil operasi tahun 2019.

Dari jumlah uang palsu yang dimusnahkan tersebut, 81 lembar diantaranya merupakan pecahan 100 ribu emisi 2004, 31 lembar pecahan 100 ribu emisi 2014, 165 lembar pecahan 100 ribu emisi 2016.

Selain itu, satu lembar pecahan 50 ribu emisi 1999, 53 lembar pecahan 50 ribu emisi 2005, tujuh lembar pecahan 50 ribu emisi 2016 dan dua lembar pecahan 20 ribu emisi 2004.

Uang palsu yang dimusnahkan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Kendari Kelas I-A Nomor 01/PEN. PiD/2020/PN Kendari. Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan peralatan khusus.

“Adapun uang palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan temuan dari perbankan dan laporan masyarakat,” ungkap Kepala KpW BI Sultra, Suharman Tabrani disela pemusnahan uang palsu di Halaman parkir salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis, 6 Februari 2020.

Suharman juga menuturkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar melaporkan ke BI Sultra atau pihak berwajib, jika mencurigai adanya uang yang diperkirakan tidak asli atau palsu.

“Kita tingkatkan upaya sosialisasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap keaslian uang. Besaran yang dimusnahkan ini tak mengandung nilai, karena bukan uang, melainkan hanya kertas biasa saja yang tak ada nilainya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Aminullah mengungkapkan, bahwa pihaknya turut melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi peredaran uang palsu di masyarakat.

“Kami terus berupaya serta bekerja sama dengan pihak perbankan dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, sehingga informasi adanya peredaran uang palsu dapat segera diketahui,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra, AKBP Ferry W. SIK menjelaskan, bahwa seluruh uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan BI sepanjang tahun 2019 lalu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan, tidak menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu, yang sempat ditangani adalah kasus penggunaan uang palsu untuk bertransaksi, salah satunya berkaitan dengan prostitusi,” terangnya.

You cannot copy content of this page