EKONOMI & BISNISFEATUREDKendariMETRO KOTA

BI: Menolak Uang Logam Bisa Kena Sanksi Pidana

526
×

BI: Menolak Uang Logam Bisa Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepala Bidang Deputi Manajemen Internal dan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Bachtiar Zaadi mengatakan, pihaknya telah mengedarkan Uang Logam sebesar Rp 2,4 Miliar selama 2017.

Dikatakan, berdasarkan data dari Bank Indonesia untuk tahun 2017 In Flow atau uang masuk ke KPwBI Sultra sebesar Rp 3,6 Triliun sedangkan Out Flow atau yang dikeluarkan itu Rp 5,2 Triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk uang kertas dan logam di dalamnya.

“Jadi, untuk uang logam sendiri tahun 2017 KPwBI Sultra telah mengedarkan uang logam itu sebesar Rp 2,4 Miliar sedangkan data uang logam yang masuk kembali ke Bank Indonesia dari Rp 2,4 miliar hanya Rp 8,8 juta,” ungkap Bachtiar di ruang kerjanya, Selasa (13/03/2018).

Katanya, jika dipresentasikan, hanya 0,0017 persen dari Out Flow ke BI. Berarti masih tersedia dimasyarakat itu sekitar 2,39 miliar, hanya untuk tahun 2017 belum lagi tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau diakumulasikan dari tahun-tahun sebelumnya dapat dibayangkan berapa banyak uang logam yang ada di masyarakat,” ucapnya.

Bachtiar menjelaskan, secara ketentuan dan Undang Undang yang di keluarkan Bank Indonesia bahwasanya, pihaknya belum menarik uang dari peredaran sehingga uang logam yang dikeluarkan mulai dari pecahan Rp100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1.000 itu masih berlaku.

“Lain halnya masyarakat tidak mau lagi menggunakan uang logam untuk bertransaksi itu tidak ada masalah itu hak dia dan ketika ada masyarakat yang menggunakan uang logam kemudian ditolak itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

BI harap sesuai dengan amanat Undang Undang baik itu Uang Rupiah kertas maupun logam itu adalah merupakan simbol mata uang bagi negara Indonesia. Olehnya itu lanjutnya, masyarakat untuk mencintai Uang Rupiah.

“Gunakan untuk transaksi dalam wilayah NKRI dengan Rupiah serta perlakukan Uang Rupiah dengan baik,” paparnya.

“Kami imbau bagi masyarakat walaupun dia kecil nilainya tapi tidak sempurna suatu transaksi apabila tidak ada uang logam kecil itu. Sedangkan terkait dengan isu di masyarakat tentang uang logam yang sudah tidak beredar lagi. Berdasarkan data Bank Indonesia uang logam sebenarnya beredar cukup besar dan uang logam masih sah untuk diedarkan ke masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page