EKONOMI & BISNISFEATURED

BI Sultra Ajak Perbankan Sosialisasikan Program GPN ke Nasabah

697

KENDARI – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak kepada perbankan yang ada di Sultra agar mensosialisasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) kepada nasabah.

Olehnya itu, BI Sultra mengundang seluruh pemimpin perbankan yang ada di Kota Kendari dalam rangka sosialisasi GPN termasuk juga kesiapan perbankan dalam rangka implementasi program GPN.

“GPN adalah sistem yang terdiri dari standar yang dibangun melalui seperangkat aturan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai insrumen dan kanal pembayaran,” kata Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono, Senin (30/4/2018).

Minot menjelaskan, GPN merupakan salah satu langkah BI yang juga menjadi harapan OJK agar Industri Keuangan, khususnya perbankan dapat tetap tumbuh dengan sustain dan efisien serta membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.

BACA JUGA: Terapkan Penggunaan Transaksi Non Tunai, BI Gandeng Empat Perbankan

“GPN juga akan mendukung implementasi ​branchless banking​ untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” cetusnya.

Perbankan di Kendari menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program penerapan GPN, hanya saja pada umumnya katanya, masih menunggu pengiriman kartu baru dengan logo GPN dari Kantor Pusat masing-masing bank.

Mayoritas bank menyatakan pada bulan Mei 201, kartu berlogo GPN sudah bisa didapatkan oleh nasabah di Kota Kendari secara bertahap.

“Perbankan diminta untuk turut mengimbau mitra pedagang (merchant) agar tidak mengenakan MDR kepada konsumen. Pengaturan besarnya tarif MDR oleh BI dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perbankan/industri melakukan investasi dan pengembangan sistem ITnya,” terangnya.

“BI siap memberikan sosialisasi kepada merchant mitra perbankan terkait GPN dan pengenaan MDR (Merchant Discount Rate),” sambungnya.

Sementara itu, Kepala OJK, Muhammad Fredly Nasution mengungkapkan, OJK akan memastikan perbankan mengikuti aturan terkait GPN dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, perbankan harus mengikuti aturan terkait GPN dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” cetusnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version