Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Ardilan
KENDARI – Hubungan Masyarakat (Humas) Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Ariesta Ardhiawan meminta agar masyarakat di daerah itu tidak lagi menggunakan uang yang terbilang sudah rusak atau telah tersobek.
Ia mengimbau apabila ada warga yang memiliki uang yang sudah rusak atau pun sobek agar segera menukarnya di kantor BI Cabang Sultra.
“Terkadang kami menemukan uang yang sobek dan ter selotip masih dipergunakan. Kami harapkan masyarakat bisa menukarkan uang mereka yang memiliki kriteria tidak layak edar, dengan menukarnya ke pihak BI,” kata Taufik Ariesta kepada Mediakendari.com dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at 3 Juli 2020.
Kata dia, beberapa hal yang membuat uang kertas tidak layak edar dan dipergunakan, antara lain adanya sobekan, lubang, bekas terbakar dan lusuh.
Menurutnya, uang rusak yang akan ditukarkan harus memenuhi syarat, pertama uang tersebut tidak dengan sengaja merusak. BI akan melakukan pengecekan tersebut. Kedua, keaslian uang masih dapat dikenali. Ketiga, bentuk fisik uang paling tidak 2/3 dari bentuk semula serta momor seri uang masih dalam satu kesatuan.
“Terkait kelayakan uang sebagai alat tukar, BI mengeluarkan himbauan 5 Jangan yakni jangan dilipat, jangan diremas, jangan distapler, jangan dicoret, dan jangan dibasahi,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya belum bisa membuka layanan penukaran uang mengingat pandemi Corornavirus Desease 2019 (Covid) yang masih terus berlangsung.
Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memperhatikan kelayakan uang yang mereka miliki.
“Bila terjadi kerusakan dan memenuhi syarat penukaran, sebaiknya ditukarkan ke BI, jangan digunakan lagi,” pungkasnya.