Redaksi
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan memberikan sanksi bagi guru dan kepala sekolah yang membiarkan siswanya untuk ikut aksi demonstrasi.
Sanksi tersebut akan diberikan jika ditemukan adanya pembiaraan atau tidak ada langkah pencegahan bagi dari guru dan Kasek, untuk siswa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa.
“Siswa itu adalah peserta didik yang masih membutuhkan pembinaan, jadi dibutuhkan pembinaan intensif dari guru untuk membentuk perilaku siswa menjadi lebih baik,” kata Pj Kadikbud Sultra, Asrul Lio pada mediakendari.com, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, untuk menegaskan pentingnya pembinaan bagi siswa khususnya merespon keterlibatan peserta didik pada aksi demonstrasi, maka Dikbud Sultra telah mengeluarkan instruksi.
Instruksi bernomor 424/6157/ DPK ini tentang perlunya pencegahan peserta didik untuk ikut unjuk rasa, ditujukan bagi Kepala Cabang Dinas Dikbud Provinsi Sultra, Pengawas, Ketua MKKS dan Kepala SMA/SMK/PK-LK Se-Sultra.
Salah satu enam poin instruksi tersebut berbunyi “memastikan pihak siapa saja, dan dengan maksud dan tujuan apa saja untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa karena selain mengganggu tugas belajar peserta didik, juga potensi diperalat oleh inisiator pengunjuk rasa untuk tujuan-tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”.
Asrun Lio juga menjelaskan, bahwa instruksi yang dikeluarkan Dikbud Sultra tertanggal 27 September 2019 itu merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa.
Surat instruksi itu dijelaskan, pencegahan bagi peserta didik untuk mengikuti aksi unjuk rasa dilakukan karena aksi unjuk rasa sudah mengarah pada tindakan anarkis dan kerusuhan yang membahayakan keselamatan diri, orang lain, pengrusakan fasilitas umum, dan harta benda milik orang lain.
Baca Juga:
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Dengan dikeluarkanya instruksi ini, kata Asrun Lio, maka ada landasan bagi guru dan Kasek untuk melarang siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Dan jika masih ada siswa yang ikut aksi tersebut maka tidak menjadi tanggung jawab sekolah.
“Kalau ada siswa yang akan ikut aksi untuk rasa, maka dipastikan itu tidak diketahi atau diperintahkan pihak sekolah. Tapi jika ada siswa yang berencana ikut dan tidak ada pencegahan maka kita akan berikan sanksi bagi guru dan Kaseknya,” tegas Asrun Lio.
Selain itu, Ia juga menuturkan, instruksi yang dikeluarkannya itu berlaku bukan hanya bagi aksi penolakan RUU yang saat ini marak digelar. Tapi semua aksi untuk rasa yang akan digelar kedepannya.
“Itu bukan hanya berlaku untuk saat ini, tapi juga untuk dimasa depan, aksi untuk rasa yang melibatkan siswa tidak dibenarkan,” pungkasnya.