Redaksi
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan memberikan sanksi bagi guru dan kepala sekolah yang membiarkan siswanya untuk ikut aksi demonstrasi.
Sanksi tersebut akan diberikan jika ditemukan adanya pembiaraan atau tidak ada langkah pencegahan bagi dari guru dan Kasek, untuk siswa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa.
“Siswa itu adalah peserta didik yang masih membutuhkan pembinaan, jadi dibutuhkan pembinaan intensif dari guru untuk membentuk perilaku siswa menjadi lebih baik,” kata Pj Kadikbud Sultra, Asrul Lio pada mediakendari.com, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, untuk menegaskan pentingnya pembinaan bagi siswa khususnya merespon keterlibatan peserta didik pada aksi demonstrasi, maka Dikbud Sultra telah mengeluarkan instruksi.
Instruksi bernomor 424/6157/ DPK ini tentang perlunya pencegahan peserta didik untuk ikut unjuk rasa, ditujukan bagi Kepala Cabang Dinas Dikbud Provinsi Sultra, Pengawas, Ketua MKKS dan Kepala SMA/SMK/PK-LK Se-Sultra.
Salah satu enam poin instruksi tersebut berbunyi “memastikan pihak siapa saja, dan dengan maksud dan tujuan apa saja untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa karena selain mengganggu tugas belajar peserta didik, juga potensi diperalat oleh inisiator pengunjuk rasa untuk tujuan-tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”.
Asrun Lio juga menjelaskan, bahwa instruksi yang dikeluarkan Dikbud Sultra tertanggal 27 September 2019 itu merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa.
Surat instruksi itu dijelaskan, pencegahan bagi peserta didik untuk mengikuti aksi unjuk rasa dilakukan karena aksi unjuk rasa sudah mengarah pada tindakan anarkis dan kerusuhan yang membahayakan keselamatan diri, orang lain, pengrusakan fasilitas umum, dan harta benda milik orang lain.
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Dengan dikeluarkanya instruksi ini, kata Asrun Lio, maka ada landasan bagi guru dan Kasek untuk melarang siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Dan jika masih ada siswa yang ikut aksi tersebut maka tidak menjadi tanggung jawab sekolah.
“Kalau ada siswa yang akan ikut aksi untuk rasa, maka dipastikan itu tidak diketahi atau diperintahkan pihak sekolah. Tapi jika ada siswa yang berencana ikut dan tidak ada pencegahan maka kita akan berikan sanksi bagi guru dan Kaseknya,” tegas Asrun Lio.
Selain itu, Ia juga menuturkan, instruksi yang dikeluarkannya itu berlaku bukan hanya bagi aksi penolakan RUU yang saat ini marak digelar. Tapi semua aksi untuk rasa yang akan digelar kedepannya.
“Itu bukan hanya berlaku untuk saat ini, tapi juga untuk dimasa depan, aksi untuk rasa yang melibatkan siswa tidak dibenarkan,” pungkasnya.