Reporter : Kardin
KENDARI – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menandakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pemilu serentak di tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
NPHD sendiri merupakan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) dan dialokasikan terhadap KPU di masing-masing kabupaten/kota yang dibebankan dalam APBD 2019 dan APBD 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, dengan rampungnya penandatanganan NPHD di tujuh daerah, maka KPU telah siap menyelenggarakan Pemilu.
“Saya ucapkan selamat bekerja untuk tujuh KPU kabupaten menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 dengan tetap mengedepankan kerja-kerja profesional, mandiri dan berintegritas, serta mohon doa dan dukungan stakeholders, lancar dan tertibnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” terang Abdul Natsir dalam rilisnya, Selasa (1/10/2019).
Dari ketujuh daerah yang akan melakukan Pilkada serentak, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memiliki biaya pemilihan tertinggi dengan jumlah anggaran sebesar Rp 45.877.508.363, sementara untuk Muna di urutan kedua, yakni Rp 37.229.421.600
Di posisi ketiga biaya Pilkada terbanyak, yakni Konawe Utara (Konut) dengan jumlah Rp 36.800.000.000 dan yang keempat adalah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebesar Rp 31.130.215.000.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Sedangkan di urutan kelima adalah Kabupaten Wakatobi dengan jumlah biaya Pilkada sebesar Rp 28.000.000.000. Sementara Buton Utara (Butur) berada di posisi keenam sebanyak Rp 25.300.000.000
Sementara Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan kabupaten dengan jumlah biaya Pilkada terendah dari enam daerah lainnya, yakni sebesar Rp 23.650.000.000.
Kata Abdul Natsir, ke tujuh daerah tersebut mendapat pendanaan khusus untuk Pilkada yang telah disepakati dan telah di NPHDkan antara Pemda dan KPU masing-masing kabupaten.
“Ini belum termasuk Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya. (B)