FEATURED

Biaya Prakerin Siswa STM Terindikasi Pungli

1864

BAUBAU – Praktek Kerja Industri (Prakerin) SMK Negeri 2 Baubau tahun ini menyisakan misteri hukum. Biaya yang ditanggung siswa peserta praktek membengkak Rp 150 ribu dari kesepakatan rapat komite STM (nama lain SMK Negeri 2 Baubau).

Kepala SMK Negeri 2 Baubau, La Safini, mengatakan pihaknya menempatkan 253 siswa kelas III dibeberapa lokasi industri. Siswa itu melaksanakan Prakerin mulai Juli 2017 dan rencananya ditarik ke sekolah akhir Oktober ini.

“Tahun ini yang berangkat Prakerin 253. Selama tiga bulan, akhir Oktober baru balik. Lokasi Prakerin tersebar, ada di Baubau, Raha, Kendari, Kolaka, Makassar, Surabaya, Malang, Jogja, Kalimantan,” ungkap La Safini, (12/9) lalu.

Ia mengakui, siswa Prakerin dibebankan biaya sebesar Rp 300 Ribu. Biaya itu merupakan kesepakatan dalam rapat seluruh orang tua siswa dibawah naungan komite STM.

“Biaya ada, itu dimusyawarahkan sebesar Rp 300 Ribu. Semua siswa sama rata bayar Rp 300 Ribu,” tuturnya.

Rp 300 Ribu itu, urai dia, untuk menanggung biaya operasional guru-guru pendamping Prakerin. Seperti melalukan penjajakan lokasi, penjemputan dan monitoring.

“Setelah kita serahkan siswa, penghidupan di lokasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya industri. Kita tinggal evaluasi dan monitoring dengan melalui telepon atau apa saja,” tukasnya.

Hal berbeda justru disampaikan ketua komite SMK Negeri 2 Baubau, Jamil. Pengawas pembina SMK Negeri 2 Baubau ini mengaku, kesepakatan komite hanya menetapkan biaya Prakerin tahun ini hanya Rp 150 Ribu.

“Kalau tidak salah itu hari Jumat tanggal 15 Mei 2017. Tapi, yang jelas rapat komite itu menetapkan Rp 150 Ribu,” beber Jamil dihubungi melalui telepon seluler, (19/10).

Ia pun sudah mendengar kabar bahwa terjadi pembengkakan Rp 150 Ribu yang dibayar siswa Prakerin. Biaya itu dibayar siswa ke pihak sekolah.

“Saya sudah koordinaskan juga dengan sekolah. Katanya tambahan Rp 150 Ribu itu hasil rapat susulan. Saya bilang itu tidak bisa, harus melibatkan komite,” tandasnya.

Terpisah, praktisi hukum, Imam Ridho Angga Yuwono menjelaskan, jika memang benar penarikan biaya Prakerin Rp 300 Ribu kepada siswa itu tidak ada kesepakatan sesuai rapat komite sekolah yang bersangkutan, maka bisa diindikasikan ada Pungutan Liar (Pungli). Itu melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau menurut saya, kan itu rapat komite bersama para orang tua dan itu disepakati. Sepanjang tidak ada kesepakatan berikutnya, itu terindikasi Pungli,” ulas Imam, (19/10).

Menurut Imam, kalau pungutan itu menjadi keresahan masyarakat, maka sudah sepatutnya penegak hukum untuk melakukan pengusutan.

“Apakah kemudian terbukti perbuatan pidana atau tidak, kita kembalikan kajian hukum dan pengumpulan bukti-bukti dari penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version