KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dr. H.S., Sp.PD., setelah kasus tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kasus yang mencuat sejak 9 Oktober 2025 di aplikasi TikTok dan Facebook itu ramai diperbincangkan publik setelah muncul tudingan dugaan tindakan tidak terpuji terhadap seorang perempuan bernama HS.
Menanggapi hal tersebut, Polda Sultra melalui Bidpropam langsung melakukan langkah-langkah penanganan awal guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dalam keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelapor, saksi-saksi, maupun terduga anggota.
“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bidpropam langsung bertindak cepat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, dan barang milik pelapor yang sempat diambil telah dikembalikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) di salah satu kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam kejadian itu, diduga sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang pribadi milik pelapor.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku di tubuh Polri.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kombes Eko.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian menambahkan bahwa Polda Sultra berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar.
“Polda Sultra tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi. Komitmen kami adalah penegakan disiplin dan kode etik yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
