Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Pasca kericuhan yang terjadi di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (7/1/2019) kemarin.
Sejauh ini Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat masih belum mengambil sikap tegas untuk memproses perkara tersebut, dengan alasan belum mendapat laporan resmi dari Anggota DPRD yang dirugikan.
“Sampai saat ini belum ada laporan secara resmi dari Anggota DPRD yang dirugikan,” ungkap Ketua BK DPRD Bombana, Andi Wawan Idris, pada Mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
Dikatakannya, untuk tindaklanjut kasus kericuhan internal DPRD Bombana, BK harus memiliki dasar aduan dari pelapor sebagai bahan kajian.
“Jika laporan sudah masuk, maka kami akan segera memprosesnya. Karena kita tidak bisa serta merta, ini bicara secara individu, dimana setiap kebijakan yang akan diambil harus dirapatkan dulu,” paparnya.
Baca Juga : Menghunuskan Sajam Saat Rapat, Ketua DPRD Bombana Dipolisikan
Setelah aduan diterima dari pihak pelapor dalam hal ini Anggota DPR yang merasa dirugikan, lanjutnya, maka pihaknya akan segera memproses dengan melakukan klarifikasi pada pihak terlapor.
Dirinya juga belum bisa memastikan, insiden yang terjadi saat rapat Senin (7/1/2019) lalu memiliki unsur pelanggaran kode Etik.
“Saya belum bisa berkomentar tetang kode etik, karana belum ada aduan sampai hari ini. Saya juga tidak bisa berbicara secara peribadi, karna saya berada di dalam Badan Kehormatan Dewan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pada rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bombana pada Senin (7/1/2019) kemarin, Ketua DPRD Andi Firman mempertontonkan aksi premanisme di hadapan para anggota DPRD, dengan menghunuskan senjata tajam (Sajam) dan melakukan pengancaman terhadap anggota DPRD. Aksi pengancaman yang dilakukan Andi Firman langsung dilaporkan di Polres Bombana.(A)