FEATUREDKendari

BKD Kendari: ASN yang Tambah Libur Bakal Dikena Sanksi

699
×

BKD Kendari: ASN yang Tambah Libur Bakal Dikena Sanksi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, Zainal Arifin, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot agar menjadikan Ramadham sebagai ajang intropeksi diri.

Selain ajang intropeksi diri, kata Zainal, ASN juga harus lebih displin dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

“Saya mengimbau di bulan ramadhan dapat dijadikan sebagai bulan instropeksi diri dan menjadi latihan untuk lebih displin dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ungkap Zainal saat ditemui di kantornya, Kamis (24/05/2018).

Terkait dengan jam kerja ASN, pihaknya sudah menyampaikan waktu pengaturan di bulan puasa mulai dari pukul 08:00 Wita sampai pukul 15:00 dan hari Jumat hingga pukul 15:30 Wita.

“Di hari libur yang cukup lama jangan ada lagi ASN yang menambah libur. Karena libur Idul Fitri untuk tahun 2018 itu sekitar 12 hari untuk,” ujarnya.

BACA JUGA: BKD Kota Kendari Usulkan Kuota CPNS Sebanyak 208 Formasi

Katanya, jika ada ASN menambah libur dari waktu yang ditentukan bakal dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan berlaku.

Pihaknya tetap mengawasi kehadiran para ASN mulai dari kelurahan, kecamatan sampai dengan SKPD-SKPD lingkup Kota Kendari.

Dia menambahkan, bagi ASN yang sudah tiga hari tidak masuk kantor sudah dikenakan sanksi.

“Kalau kepala dinasnya tidak memberikan sanksi maka atasannya yang akan mendapatkan alpa,” tegasnya.

“Kemudian untuk pembayaran TKD itu sudah jelas berkurang. Satu alpa dikurangi dua koma stengah persen,” tutupnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page