Penulis : Ardilan
BAUBAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat protokol kesehatan (Prokes) dalam pelayanan di kantor itu.
Tidak tanggung-tanggung, aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS) yang baru saja lolos seleksi hingga non PNS yang mempunyai urusan di area kantor BKPSDM diwajibkan mematuhi prokes 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
Sekretaris BKPSDM Kota Baubau, Abdul Rahman mengungkapkan pemberitahuan protokol Covid-19 terpampang jelas mulai dari pintu masuk kantor.
Ketegasan itu, kata Rahman, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran agar mata rantai Covid-19 dapat diputus. Sebab, pihaknya tidak mau lagi virus yang sudah mengglobal itu menjangkiti seluruh unsur ASN di daerah itu.
“Kami disini saja disiplin pakai masker, apalagi orang dari luar. Kita marah-marah kalau setiap yang datang masuk kantor tidak pakai masker dan tidak cuci tangan di tempat yang sudah disediakan,” ucap Abdul Rahman, Selasa 17 November 2020.
Ia mengaku untuk CPNS yang lolos seleksi 2019 tercatat sekitar 80 orang lebih. Sejauh ini, beber Rahman, belum semua menyelesaikan urusan pemberkasan sehingga pihaknya akan memperpanjang waktu pemberkasan.
“Kita tidak akan layani CPNS yang mengabaikan prokes 3 M. Cuma memang mereka itu datang menyerahkan berkas secara perorang (Individu), tidak berkelompok,” tuturnya.
Ia menambahkan penerapan 3 M berlaku bagi setiap ASN yang memiliki urusan di BKPSDM. “Termasuk pegawai disini kita terapkan 3 M,” ujarnya.