Kendari

BKSDA Sultra Musnakan Satu Perahu Kayu yang Diduga Ilegal di Konsel

470
×

BKSDA Sultra Musnakan Satu Perahu Kayu yang Diduga Ilegal di Konsel

Sebarkan artikel ini
BKSDA
BKSDA

Penulis : Redaksi

KENDARI – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Resort Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) dan Penjaga Hutan (Pamhut) BKSDA Sultra membakar satu perahu jadi yang diduga terbuat dari bahan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa Desa Ampere, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sabtu 4 Juli 2020.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Laode Kaida mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas pembuatan perahu di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa.

Dari informasi tersebut, kata Kaida, pihaknya langsung membentuk tim patroli dan menuju ke tempat lokasi untuk mengecek kebenaran informasi itu.

“Kami menemukan pohon tumbang berjenis petai hutan yang memiliki panjang 17 meter dan lingkaran 290 centi,” ungkap Kaida kepada MEDIAKENDARI.com.

Selain itu, tim juga menemukan satu unit perahu jadi yang terbuat dari kayu petai hutan dengan panjang 6 meter dan lebar badan 76 centi.

“Kami memusnahkan perahu tersebut dengan cara dibakar dan dipotong-potong,” tuturnya.

Selain itu, Kaida menerangkan tim BKSDA Sultra juga mengamankan satu unit mesin chainsaw, dua buah Kampak, satu buah parang, terpal, dan bingku (cangkul kayu).

“Sementara pelaku kami tidak menemukan di TKP,” tutupnya.

You cannot copy content of this page