FEATUREDKOLAKA TIMURNASIONALPENDIDIKAN

BKSDM Koltim Dianggap Diskriminatif Soal Perekrutan CPNS

580
×

BKSDM Koltim Dianggap Diskriminatif Soal Perekrutan CPNS

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap sekadar formalitas belaka, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak prosedural dalam pengumuman seleksi administrasi, sebab banyak pelamar CPNS yang gugur hanya persoalan kualifikasi Pendidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Ruslan menjelaskan, Indeks Prestasi (IP) dimaksud pelamar harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh BKN, sedangkan untuk Kualifikasi Pendidikan mengenai jurusan. Jurusan yang dimaksud disini adalah jurusan dimana didalam ijasah tertulis S-1 jurusan hukum pidana, bukan S-1 ilmu hukum.

“Penetapan mengenai jurusan ini sudah ditetapkan dilevel kementrian, bukan di provinsi. Seandainya kita paksakan ini diluluskan, maka akan terkendala pada saat penetapan NIP. Sehingga kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun kami disorot kiri kanan oleh pelamar, tetapi lebih para lagi kami yang dapat konsekuensinya dari BKN,” kata Ruslan, Rabu (24/10/2018).

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas November (USN) Kolaka, Yahyanto berpandangan, yang selalu dilihat adalah program studi ilmu hukum atau program studi hukum, kalau program studi ilmu hukum bidang perdata dan hukum pidana atau HTN itu dilaksanakan pada minatan yang dilaksanakan pada semester 7 atau 8 dalam penulisan skripsi nantinya, disemester 7 juga Mahasiswa memilih peminatannya baik perdata, pidana atau HTN dan itu dapat juga dilihat dalam penulisan skripsi.

“Fakultas hukum USN telah terakreditasi B, dan yang diakreditasi itu program studi ilmu hukum, dalam penulisan ijasah juga terterah program studi ilmu hukum, kalau toh dalam penerimaan CPNS ini, ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menerima ijasah dengan program studi ilmu hukum, perlu adanya penjelasan dasarnya apa, karena ini bisa mengarah pada salah satu Fakultas tertentu untuk di masukan dalam CPNS. Dan Pemda Koltim harus berhati-hati karna bisa terjadinya diskriminatif, karena hanya alumni-alumni tertentu saja yang diterima,” terangnya

Pada dasar hukumnya, lanjutnya, penjelasan Pemda Koltim soal rekrutman CPNS tidak menjelaskan secara rinci dan multi tafsir. Sehingga BKSDM harus kembali menjelaskan kenapa program studi ilmu hukum tidak diterima, sementara dalam kementerian ristekdikti mengakui program studi ilmu hukum.

“Kalau diijazahnya tidak tertera program studi ilmu hukum bidang pidana atau perdata dan HTN harus dilihat traskip nilainya di waktu kuliah, pelamar CPNS ini mengambil pembidangan apa. Karena hampir semua program studi ilmu hukum di Indonesia modelnya begitu. Jadi menurut saya BKSDM Koltim keliru dalam menafsirkan program studi ilmu hukum pembidangannya,” katanya.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Koltim, Irwansyah mengatakan, persoalan ini bakal ditindaklanjuti dan akan memanggil pihak BKSDM Koltim untuk melakukan rapat dekat pendapat terkait persoalan ijasah. “Kita akan segera panggil BKSDM untuk mendengarkan penjelasan mereka, seperti apa prosedur perekrutan CPNS di Koltim, dan saat ini banyak pelamar yang mengeluh,” singkat magister hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu. (a)


Penulis: Jaspin



You cannot copy content of this page