FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

BMPP Sultra Pertanyakan Legalitas PT KMJ di Konut

519
×

BMPP Sultra Pertanyakan Legalitas PT KMJ di Konut

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP) mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) guna melaporkan atas adanya dugaan aktivitas pertambangan di Konawe Utara yang ilegal yakni PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Alfin Pola menuturkan, di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah terjadi Illegal Mining dan Illegal Loging terutama di wilayah Konut oleh PT KMJ selaku kurator dari PT Sultra Jembatan Mas (SJM).

Padahal katanya, pihak ESDM yang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahan tersebut telah melayangkan surat pemberhentian operasional. Namun terang Alfin, PT KMJ tidak juga mengindahkannya.

aksi massa
aksi massa

Tidak sampai disitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Batubara dalam surat nomor: 1018/30.01/DJB/2018, menjelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan curator harus mengambalikan IUP PT SJM kepada negara.

“Padahal Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat nomor: 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT KMJ menjelaskan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM, karena itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (01/11/2018).

Sementara itu lanjutnya, PT SJM merupakan perusahaan pemegang IUP di Konut berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 291 Tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011, dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar nomor: 01/PKPu/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, perusahan tersebut telah dinyatakan pailit,” bebernya.

Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page