KENDARI – Badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnakan narkotika berjenis sabu seberat 1278,5 gram di kantor BNN Sultra, Jum’at 29 Oktober 2021. Pemusnaan barang haram tersebut merupakan keempat kalinya selama tahun 2021 ini.
Narkotika yang dimusnakan itu adalah hasil dari sitaan kedua tersangka jaringan antar pulau yang berinisial N alias IK dengan berat netto 983,51 gram dan inisian YM alias Y.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan dari Januari sampai Oktober 2021 dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika BNNP Sultra telah memusnakan narkotika seberat 5573,7 gram.
“Dari hasil profailing penyelidikan dan penyidikan kita mendapatkan informasi-informasi dari para tersangka dan alat bukti bahwa daerah kendari dan beberapa kabupaten di Sultra patut diwaspadai,” ungkap Sabaruddin Ginting.
Ia menerangkan pemusnaan narkotika menjadi bukti bahwa BBNP Sultra tidak lengah dalam memberantas Narkotika walau sedang mengalami cobaan wabah yang berkepajangan, sebagaimana taglinenya, Wan On Drugs.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa permasalahan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba adalah masalah bersama bukan saja tanggung jawab BNN,” katanya.
Sabaruddin menambahkan dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bahu-membahu angkat senjata berperang melawan narkotika dengan mengarahkan seluruh kemampuan yang dimiliki dan bersama-sama wujudkan Sultra bersih dari narkoba.
Reporter : Muhammad Ismail