Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,65 di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Senin (20/05/2019).
Barang haram tersebut diamankan dari tersangka Subair alias Bair seberat 30,65 Gram di Jalan Muhammad Hatta, Lorong Fajar Merantau, Kelurahan Dapu Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari jumlah yang ditangkap tersebut, sebanyak 6 Gram sabu disisihkan untuk dipersidangan dan uji laboratorium.
Sebelum dimusnakannya, sabu diuji menggunakan nekotes oleh petugas BNN. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metapemtamin yang termasuk narkotika golongan I.
Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin mobile incenerator dengan suhu 700 C.
Pemusnahan disaksikan Dir Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Danden Pom Kendari, Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Balai Pom Kendari, Kepala Kesbangpol Sultra, Kepala BNNP Sultra, Pejabat Eselon IIidan IV lingkup BNNP Sultra, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, dan tokoh agama, serta para tamu undangan.(B)