Reporter: Hardiki/Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN ) Sulawesi Tenggara memusanakan 2,095 kilogram narkotika jenis sabu di belakang kantor BNN Sultra, Selasa (6/11/2019).
Sabu yang dimusnahkan merupakan jenis golongan satu dengan jumlah sebanyak 2.095 kilogram.
Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengungkapkan hingga saat ini ada delapan tersangka sebagai kurir dan pengedar sabu.
“Tersangka berjumlah delapan orang dari tiga TKP. Satu TKP di Kolaka, dan dua TKP di Kendari”, ujarnya saat ditanyai rekan media.
Baca Juga :
- Kapolri Lantik Brigjen Pol Dwi Irianto sebagai Kapolda Sultra
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Pemprov Sultra Mengikuti Rakor Rutin, Mendagri : Kita Rutin Mengecek di Daerah
- Pj Bupati Harmin Ramba Dianugerahi International Certificate of Excellence and Recognition
- Inflasi Rendah dan Stabil, Pj Gubernur Sultra Imbau TPID Kabupaten/Kota Menjaga Hal Itu
Imron Korry menuturkan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut dimulai sejak awal Oktober.
“Peredaran narkotika tersebut berasal dari Kota Padang dan Makassar,”katanya. (b)