Reporter: Hardiki/Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN ) Sulawesi Tenggara memusanakan 2,095 kilogram narkotika jenis sabu di belakang kantor BNN Sultra, Selasa (6/11/2019).
Sabu yang dimusnahkan merupakan jenis golongan satu dengan jumlah sebanyak 2.095 kilogram.
Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengungkapkan hingga saat ini ada delapan tersangka sebagai kurir dan pengedar sabu.
“Tersangka berjumlah delapan orang dari tiga TKP. Satu TKP di Kolaka, dan dua TKP di Kendari”, ujarnya saat ditanyai rekan media.
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Imron Korry menuturkan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut dimulai sejak awal Oktober.
“Peredaran narkotika tersebut berasal dari Kota Padang dan Makassar,”katanya. (b)