BREAKING NEWSNASIONALPOLITIK

Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran

1632

JAKARTA, Mediakendari.com – Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bagi seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin tarung di Pilkada 2024 mesti mundur dari jabatannya.

Hal ini mengingat, jika dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, kepala daerah yang berstatus Pj tidak diizinkan ikut kontestasi Pilkada.

“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” bunyi pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.

Undang-undang tentang Pilkada juga mengatur jika PNS yang hendak bertarung Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Sementara posisi Pj kepala daerah, rata-rata diangkat dari pemerintah pusat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah daerah yang diisi oleh Pj sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

Untuk itu, Toti menekankan, agar seluruh Pj Kada yang hendak tampil di ajang pesta demokrasi lima tahunan itu untuk mundur dari jabatan dan status ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon.

“Administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon sesuai dengan tahapan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI,” kata Tito dalam surat edarannya yang terbit pada Jumat, 16 Mei 2024.

Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Masa pendaftaran calon dimulai 27 hingga 29 Agustus. Sedangkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version