HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

BNNK Baubau Bekuk Kurir Narkoba dari Kendari di Pelabuhan Murhum

612
Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri (Tengah) didampingi Kasi Pemberatasan, AKP Anwar (Kiri) dan Kasi Lala UPP Murhum, Suparno (Kanan). Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardilan/A

Reporter: Ardilan

BAUBAU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu orang kurir sabu asal Kendari Karaeng Lulung Bin Karaeng Erang (22), di Pelabuhan Murhum Kamis siang (17/10/2019).

Lulung dibekuk saat kapal siang dari Kendari menuju Baubau baru saja tiba. Gerak-gerik tersangka yang dicurigai membuat pihak BNN bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Murhum dan TNI Angkatan Laut langsung melakukan penyergapan.

“Sekitar pukul 13.19 Wita (Kamis, 17 Oktober 2019) tersangka yang sudah dicurigai, langsung disergap. Setelah badannya diperiksa, ditemukan sebuah kantong hitam berisi wafer bengbeng. Setelah dibuka, wafer tersebut berisi kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, saat menggelar press rilis di Kantor BNNK Baubau, Jum’at (18/10/2019).

Kata dia, tersangka diduga membawa sabu seberat 58,45 gram.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberatasan BNNK Baubau, AKP Anwar mengungkapkan, paket wafer beng-beng yang diduga sabu itu terdiri dari 103 sachet bungkus kecil siap edar.

Menurut keterangan Anwar, sabu tersebut siap diedarkan ke daerah-daerah di sekitar Kota Baubau. Hanya saja, dia tidak menyebut dengan jelas nama daerahnya.

BACA JUGA:

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Karena kami belum bisa pastikan dari mana dan diedarkan dimana barang ini. Total semuanya ini Rp 60,5 juta kalau diuangkan,” urainya.

Selain paket diduga sabu, BNNK Baubau juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik kecil, dua buah telepon genggam dan sebuah ATM BCA.

Sedangkan, Kasi Angkutan Lalulintas dan Pelayanan Jasa (Lala), Suparno menambahkan, barang-barang bawaan penumpang baik yang datang maupun pergi selalu melewati pemeriksaan X-Tray.

Namun demikian, X-Tray Pelabuhan Murhum terkadang tidak bisa mendeteksi apabila ada penumpang yang membawa narkotika.

“Oleh karena itu kami melakukan kerja sama dengan BNN agar ikut serta sebagai pendamping pengawasan X-Tray karena yang lebih tahu dan ahli adalah BNN,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version