FEATURED

BNNK Bersama Polres Muna Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

520

RAHA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna bersama Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali membekuk satu orang yang di duga tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tersangka yang berinisial LMSF ditangkap di kediamannya Jalan S Goldaria Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna pada selasa malam pukul 19.30 Wita. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 0,5 gram, uang tunai sebesar Rp. 130 ribu dalam berbagai pecahan serta dua unit telepon genggam.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Muna, La Hasary, tersangka LMSF telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan melakukan peredaran Narkotika golongan 1 Metafetamin.

“Jadi, tersangka telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 114 Ayat 2 Sucieder Pasal 112 Ayat dua dan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya, Rabu (18/10).

Tempat yang sama, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P. Sinaga mengatakan, akan bekerjasama dengan pihak BNNK Muna untuk terus memberantas narkoba.

“Penangkapan ini hasil sinegritas antara Polres Muna dan BNNK Muna yang dimana kedepannya kami akan bersama untuk terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Muna,” pungkasnya.

Reporter: Sulfikar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version