MUNA, Mediakendari.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses melampaui target assesmen terpadu terkait penyalahgunaan narkoba selama periode 2024.
Dari target 6 kasus yang diberikan, BNNK Muna mampu mencapai 13 kasus di tahun ini melalui tim assesmen terpadu (TAT). Artinya, ada kelebihan 7 kasus dari target seharusnya.
Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain mengungkapkan, total 13 kasus tersebut, 1 diantaranya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di Kota Makassar, 2 kasus lainnya direhabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Muna dan 10 kasus sisanya diproses hukum lanjut.
“10 kasus terpaksa harus menjalani proses hukum lebih lanjut sembari menjalani rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Raha,” ujar Muhammad Ridwan Zain saat menggelar Press Release di Kantor BNNK Muna, Selasa (24/12).
Kata dia, pihaknya dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara yang humanis yang menggunakan landasan moral sebagai pijakan.
“Kami telah berupaya maksimal selama menangani masalah Narkoba di tiga wilayah, yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara,” sebutnya.
Menurutnya, keberhasilan yang telah dicapai itu, tak lepas dari adanya peran dari seluruh pihak. Baik, pemerintah daerah, aparat TNI/Polri maupun masyarakat itu sendiri yang tak ingin generasi bangsa bisa rusak karena penyalahgunaan Narkoba.
Untuk itu, atas nama BNN, Ridwan mengimbau kepada seluruh masyakarat maupun stakeholder agar menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan anak-anak bangsa ke arah yang negatif.
“Senantiasa kami juga mendengungkan persoalan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Hal ini diutamakan dibanding dengan proses hukum lanjut. Apalagi, yang bersangkutan bukan merupakan jaringan sindikat, melainkan hanya pemakai,” katanya.
“Yang jelas, penyalahgunaan narkoba sangat tidak dibenarkan. Walau bagaimanapun, kami akan tetap berupaya agar masalah di daerah kita dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Erwino