KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (05/07/2018) sekitar pukul 20.30 wita telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Bambang Priyambadha mengatakan, identitas tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Abdul Hamid alias Hamid, yang berusia 52 tahun, berprofesi sebagai Wiraswasta yang beralamat di Desa Dayah Tuha Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Bambang Priyambadha menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka diamankan di Bandar udara Haluoleo jalan Wolter Mongosidi Desa Ambaipua Kecamatan Ranometo Kabupaten Konawe Selatan.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Jakarta menuju Kendari melalui Pesawat Lion Air yg akan tiba pada pukul 20.00 wita,” bebernya, Jumat (06/07/2018) malam.
Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP lansung menuju ke Bandara Haluoleo, setelah tiba, tim BNNP masuk di ruang kedatangan penumpang dan setelah pesawat Lion Air tiba, tim pemberantasan BNNP dibantu Petugas Bandara Haluoleo dan Lanud Haluoleo mengamankan seorang tersangka atas nama Abdul.Hamid bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu.
Bambang Priyambadha menjelaskan barang bukti yang disita oleh tim pemberantasan BNNP yaitu enam bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto masing-masing bungkus pertama berat bruto sebesar 112 Gram, bungkus kedua berat bruto 118 gram, bungkus ketiga berat bruto 112 gram, bungkus keempat berat bruto 168 gram, bungkus kelima berat bruto 111 gram, dan bungkus keenam berat bruto sebesar 174gram, sehingga total berat keseluruhan yakni sebesar 795 Gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yaitu satu bungkusan kosong snack makanan ringan merek potato crispy, satu buah handphone merek nokia berwarna hitam, satu lembar boarding pass pesawat lion air dari jakarta menuju kendari dan satu buah tas ransel berwarna hitam.
“Adapun pasal yg akan dikenakan. bersangkutan Melanggar Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Bambang Priyambadha.