Reporter : Taswin Tahang/Editor: Indi La’awu
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengkarantina karyawannya yang pernah melakukan perjalanan keluar daerah dankaryawan yang bertugas di lapangan.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya menjelaskan upaya karantina tersebut merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kantor BNNP Sultra.
“Bagi petugas yang telah melaksanakan tugasnya di lapangan mereka akan dikarantina selama 14 hari dan semua yang bertugas khusus keluar dari wilayah kita, itu dikenakan karantina,” jelasnya Kamis, 16 April 2020.
Selain itu bagi karyawan yang dikarantina selama 14 hari bakal mendapatkan pengecekan kesehatan memastikan kondisi mereka tidak terjangkit Covid-19
“Mereka akan mendapatkan pengecekan rutin apa bila ada yang sakit,” ungkapnya.
Untuk diketahui bulan April BNNP Sultra telah memusnahkan tiga kilo gram sabu.