Reporter: Dila Aidzin
Editor: Sardin.D
Redaksi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali lakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.645 gram dari hasil pengungkapan dua tersangka jaringan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sultra. Kamis, 12 Agustus 2021.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka berinisial A.M.A seorang mekanik motor berusia 22 tahun dan A.Y seorang montir berusia 26 tahun. Masing-masing pelaku membawa narkotika dengan berat bruto 200 gram dan 1.513 gram.
Dari tersangka A.M.A diamankan narkotika dengan berat bruto 200 gram, 180 gram dari jumlahnya akan dimusnahkan sedangkan dari tersangka A.Y diamankan 1.513 gram narkotika, 1465 gram yang akan dimusnahkan.
“Total barang bukti yang akan kami musnahkan adalah 1.645 gram, sedangkan sisanya akan kami gunakan untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” ujarnya Kamis, 12 Agustus 2021.
Lebih lanjut Sabaruddin Ginting mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah ada surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, dinas kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan berbagai instansi terkait berita unsur anggota masyarakat.
Ia juga menyampaikan, pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga selama tahun 2021 yang dilakukan oleh BNNP Sultra. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan periode 2021 seberat 4.294,2 gram
“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan pemusnahan yang ke tiga di tahun 2021,” ujar Sabaruddin Ginting.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini, Sabaruddin mengatakan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan juga sebagai bukti bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga BNN dalam hal peneggakkan hukum.
Sabaruddin juga mengharapkan agar pemerintah dan masyarakat lebih berperan aktif dalam penanganan dan pemberantasan narkotika.
“Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay dengan pemberantasan yang masif, sedangkan masyarakat bisa memaksimalkan perannya baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk dukungan rehabilitasi secara lebih proaktif,” pungkasnya.