HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

BNNP Sultra Musnahkan 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Warung Coto

504
Barang Bukti Yang akan dimusnakan dan disaksikan oleh tamu undangan (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com)

Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 5 Kg lebih narkoba jenis sabu, hasil operasi penangkapan terhadap tersangka, MA (52) di Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, pada 19 Januari 2019 lalu.

Tersangka MA, ditangkap Tim BNNP Sultra saat tengah makan di Warung Coto di Desa Abeli Sawa, dalam perjalanan ke Kota Kendari, setibanya dari Makassar via penyeberangan Kapal Feri Bajoe – Kolaka.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Imron Korry mengatakan, dari jumlah sabu yang disita sebanyak 5.099, 65 Gram, yang akan dimusnahkan hanya 5.084 gram. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 15,65 gram untuk dilakukan uji laboratorium dan persidangan.

“Kita akan kembangkan terus jaringannya bersama Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk mengungkap jaringan tersangka, karena saat ini yang kita tangkap adalah kurirnya,” tegas Kombes Pol Imron, Kamis (21/02/2019).

Ia juga menuturkan, pemusnahan barang bukti narkotika golongan I yang dilakukan di Halaman BNNP Sultra ini, dilakukan menggunakan alat berupa mesin mobale incenerator dengan suhu 700 C.

Turut hadir dalam pemusnaan ini, para pejabat TNI dan Polri, serta Kejaksaan, BNN Kendari, Dinas Kesehatan, BPOM Kendari dan sejumlah tokoh agama. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version