KendariNEWSPROV SULTRA

BNNP Sultra Musnakan Sabu Seberat 1,73 Gram

815
×

BNNP Sultra Musnakan Sabu Seberat 1,73 Gram

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi tenggara (Sultra) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,73 hasil barang bukti dari pengungkapan perederan gelap dengan tiga orang tersangka berinisial FH, MS dan M. Barang haram itu dimusnakan menggunakan mesin invinerator, Kamis 23 November 2023.

Kepala BNNP Sultra, Christ Reinhard Pusung mengatakan sabu yang dimusnakan hasil pengungkapan kasus pada Selasa, 05 September 2023 lalu di jalan Abunawas Kota Kendari. Pihaknya menemukan dua bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1,006 gram di tersangka FH. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pada Selasa 26 September 2023 ditemukan lagi tiga bungkus sabu dalam plastik dengan berat 504 gram di jalan poros Bandara Halu Oleo dari tersangka MS. Dihari berikutnya, tepatnya Rabu 27 September 2023 BNNP Sultra membekuk satu pelaku lainnya inisial M di Bandara Halu Oleo yang berencana melarikan diri ke Aceh.

“Dari keterangan tersangka, barang barang haram tersebut berasal dari Aceh serta di dapat juga dari kontrolifering yang dilaksanakan BNNP Sultra bersama dengan apsek bandara haluoleo. Pada hari Senin  6 November di salah satu kantor jasa pengiriman di kota Kendari ditemukan juga 3 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Namun tersangkanya masih dalam proses leading,” ungkap Christ.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana penjara  20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Hal ini sesuai dengan UUD nomor 35  tahun 20029 tentang narkotika dan barang bukti tersebut telah dapat persetujuan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan tinggi.

You cannot copy content of this page