Kendari

BNNP Sultra, Selalu Sigap Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

634
×

BNNP Sultra, Selalu Sigap Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting saat hadir di acara Bincang Kita Mek.Tv (Foto: Ist)

Penulis : Sardin.D

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) selalu sigap tentang pemberantasan narkoba melalui edukasi, rehabilitasi dan tindak pidana.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba sebagai mana Visi BNNP, terkait masyarakat yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkoba.

“Diseluruh dunia saat ini jiwa manusia yang terindikasi narkoba 271 juta jiwa, sementara di Indonesia berdasarkan hasil penelitian BNN RI 450 juta jiwa terindikasi. 350 diantaranya pake narkoba sepanjang satu tahun terakhir. Sementara di Sultra ini ini dari 27 Kabupaten/Kota yang terindikasi narkoba 41.000 ribu jiwa, dan ini sangat memperhatikan kita,” ujarnya saat hadir di Acara Bincang Kita Mek.TV, Kamis, 23 September 2021.

Berdasarkan fakta-fakta yang pihaknya terima dari bulan Januari hingga September hari ini. pihaknya melakukan upaya penangkapan dengan barang bukti hampir 6 Kg.

“Jadi kalau 1 gram bisa dipakai tiga orang perhari, jadi kalo 6 Kg ini tersebar dalam sehari bisa-bisa 18 ribu orang yang akan terpapar dari barang yang kita amankan ini. Yang kami amankan hampir 6 kg dengan 12 orang tersangka,” katanya.

Baca Juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Serahkan 571 Sertipikat di Dua Kecamatan

Lanjut Sabaruddin, menerangkan pihaknya juga menyediakan layanan rehabilitasi penyembuhan untuk para pecandu. menyampaikan dari total pecandu yang direhabilitasi itu rata-rata menjalani rawat jalan.

“Dua di antaranya dirujuk menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan,” terangnya.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi di Klinik BNN Sultra, kata dia, adalah mereka yang datang sendiri, dibawa keluarga, dan pasien Direktorat Reserse Nakroba Polda Sultra dengan harapan bisa terlepas dari ketergantungan barang haram itu.

Pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

“Harus dipahami bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi,” tambahnya.

Selanjutnya Sabaruddin mengajak para pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang disediakan, seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.

“Jangan takut untuk menjalani rehabilitasi, ini penting agar para pecandu bisa lepas dari ketergantungan dan bisa menjalani hidup normal,” tutupnya.

You cannot copy content of this page