HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

BNNP Sultra Sita 2 Kg Sabu Siap Edar di Kota Kendari, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Hukuman Mati

2417
×

BNNP Sultra Sita 2 Kg Sabu Siap Edar di Kota Kendari, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry pakai baju putih dan Kalapas Klas II A Kendari, Abdul Samad pakai Dinas Kemenkumham. Foto : Hendrik.B/Mediakendari.com/A)

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengagalkan usaha peredaran Narkotika di Kota Kendari. Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan kali ini BNNP berhasil menyita 2 Kg Narkoba jenis Sabu.

Terbongkarnya jaringan bisnis barang haram antar provinsi ini diawali dengan tertangkapnya AHB (33) di Jalan R Soeprato Lorong Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Selasa (30/4/2019) lalu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry menuturkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di Wilayah Konawe. Namun setelah dilakukan pendalaman, didapati informasi ada kurir narkotika jenis sabu dari Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan.

“Tim mendalaminya dan mendapatkan informasi akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Toraja, menuju Kota Kendari,” ujarnya Imron dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Senin (6/5/2019).

Berbekal informasi tersebut, kata Imron, timnya melakukan penelusuran ke Konawe hingga Kolaka Timur untuk melihat rute yang digunakan si kurir sabu tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan si kurir yang tengah dalam perjalanan menggunakan bus dari Toraja menuju Kendari.

“Tim mengikuti bus tersebut, dan setelah sampai terlihat penumpang turun dengan ciri ciri yang sesuai, maka dilakukan penangkapan terhadap kurir berinisial AHB di Jalan R Suprapto, Kelurahan Watulondo,” jelasnya.

Dari penangkapan AHB tersebut, BNNP Sultra terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di Bundaran Mandonga, yang diketahui bertindak sebagai pengedali barang haram, dalam jaringan ini.

Tidak berenti sampai disitu, kata Imron, tim kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap identitas bandar Sabu yakni berinisil FT, yang diketahui masih tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kendari.

“Kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas II A Kendari sehingga berhasil mengungkap bandar dan pengendali sabu,” terangnya.

Dalam jaringan ini, Lanjut Imron, pelaku diminta pengendali dari Lapas Klas II A Kendari yakni berinisial FT, untuk berangkat ke Toraja mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan membawanya ke Kota Kendari.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi berwarna biru dengan kode I dan II dengan masing masing berat 1,052 Kilogram dan berat 1,054 Kilogram,” tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (A)

You cannot copy content of this page