NEWS

Bocah Belasan Tahun di Kendari Udah Jadi Maling “Level Pro”, Beraksi Dalam Senyap, Motor Pun Lenyap

1773
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (tengah)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Apa hal pro yang kamu bisa lakukan di usiamu saat 15 tahun?, jawabannya mungkin main bola, main game atau mainan lainnya.

Demikiannlah dunia anak belasan tahun, dunia bocah yang lagi senang-senangnya untuk bermain dan beriang gembira bersama kawan-kawan.

Tapi, bocah MFM berbeda, di usianya yang masih 15 tahun, Ia sudah menjadi maling motor “level pro” dengan kemampuan dan keberanian yang bikin geleng kepala.

Diketahui MFM alias U ini menggondol motor yang terparkir di Kantor PMI Sultra, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pencurian motor ini dilakukan MFM, pada Senin, 29 Agustus 2022, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat menjalankan aksinya MFM ditemani rekannya berinisial F.

Baca Juga : KPU Sultra Bakal Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD Sejak 16 Desember 2022

Saat beraksi, seperti halnya maling motor yang berpengalaman, MFM bisa dengan mudah menggondol motor tersebut, setelah sebelumnya membobol kunci stir motor itu.

Agar aksi kriminalnya itu tidak ketahuan pemilik motor, Ia dibantu F motor menonda motor tersebut, agar tetap tanpa suara, untuk selajutnya disembunyikan di rumah kost.

Atas ulahnya ini, MFM akhirnya kini mendekam di penjara setelah ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada 14 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelarian MFM pun berakhir usai ditangkap di rumah kostnya yang berada di bilangan Jalan Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, usai di interogasi, MFM mengaku motor yang dicurinya itu telah ditukar tambah dengan motor lain.

“MFM alias U mengaku motor tersebut telah di tukar tambah dengan motor lain kepada seseorang yang berinisial A ditambah uang senilai Rp. 2 juta,” ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga : PKB Sultra Target Satu Kursi DPRD Sultra untuk Dapil Konsel-Bombana

Tidak hanya itu, kata AKP Fitrayadi, MFM juga mengaku pernah menerima satu unit motor lainnya dari A, yang patut diduga motor tersebut hasil pencurian.

Saat ini, unit motor yang pernah diterima MFM dari A tersebut telah kami amankan di Mako Polresta Kendari, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap saudara A yang mana diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Kendari,” terang AKP Fitrayadi.

Sementara itu, untuk rekan MFM saat melakukan pencurian motor, yakni F, sebelumnya juga telah ruang tahanan di Mako Polresta Kendari karena kasus penganiayaan.

“Terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 27 Oktober 2022,” pungkas AKP Fitrayadi.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version