Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melaunching aplikasi layanan masyarakat bernama Pusat Jejaring Inovasi Daerah (PUJA INDAH) e-Sehat dan e-Aspirasi di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (24/10/2019).
Aplikasi e-Sehat ini akan memuat informasi tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana, sedangkan e-Aspirasi menyediakan kolom aspirasi. Untuk mendapatkan aplikasi ini sudah bisa diunduh di Play Store.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemda membangunan infrastruktur pemerintahan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sekarang sudah saatnya kita berubah. Jangan terjebak dalam satu lintas yang susah kita ubah. Harus kita berobah,” tegas Man Arfa.
Baca Juga :
- PWI Sebut Kepala BRI Baubau Terancam Pidana karena Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis
- Sekda Sultra Lepas Ekpedisi Rupiah Berdaulat ke Wakatobi
- Diskominfo Sultra Bahas Cara Menangkal Ancaman Pengguna Internet
- Tokoh Masyarakat Bondoala Sam Barli sebut Harmin Ramba akan Jadi Bupati 2024-2029
- Bawaslu Konut Umumkan 32 Panwascam Existing yang Lolos Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- DPW Lira Sultra Sebut Proyek APBD Konawe Didominasi Oknum Dewan Dengan Modus Pokir
Hal itu kata Man Arfa, agar daerah mampu bersaing ditingkat nasional bahkan di tingkat internasional. Dalam kemampuan menciptakan hal yang baru itu inovasi dan harus berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh pimpinan OPD berbenah melaksanakan roda pemerintahan untuk kualitas daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Inovasi Balitbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Matheos Tan yang hadir saat Launching mengatakan, apliksi ini merupakan momentum kebangkitan Kelitbangan.
“Inovasi ini dibuat untuk memudahkan pelayanan. Dengan demikian ini juga dapat memudahkan inbestor untuk berbisnis di daerah,” ujar Matheos dalam sambutannya.
Ia menegaskan, tanpa sebuah inovasi, daerah akan jalan di tempat. Layanan dalam aplikasi ini juga termasuk aspirasi masyarakat. Ketika DPRD membahas masalah daerah, warga dapat kirim pokok pikiran melalui aplikasi Dewan. (B)