KESEHATANSULTRA

BPJS Cabang Kendari Bakal Sesuaikan Tarif Iuran Sesuai Perpres Baru

814
Kantor BPJS Kendari. Foto: IST

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) resmi diteken Presiden RI Joko Widodo.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Terkait dikeluarkannya Perpres tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari Nofriawan menjelaskan, pihaknya bakal segera menyesuaikan tarif sesuai Perpres tersebut.

“Karena untuk Perpes 64 ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi BPJS Kendari juga akan menerapkan itu,” kata Nofriawan saat dikonfirmasi via WA, Kamis 14 Mei 2020.

Sementara tu dalam rilisnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Perlu diketahui, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya, Rabu 13 Mei 2020.

Lanjutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” terang Iqbal.

Menurutnya, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. 

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version