KendariKESEHATANMETRO KOTANEWS

BPJS Kesehatan dan Persi Sepakat Permudah Layanan Peserta JKN-KIS

580
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris (kanan) bersama Ketua Umum PERSI Pusat, Kuntjoro Adi Purjanto (kiri). Foto: MEDIAKENDARI.com

Redaksi

KENDARI – Penyesuaian iuran JKN-KIS menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk mendongkrak mutu pelayanan kesehatan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Saat ini, belum semua rumah sakit memiliki sistem antrian elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan. Bahkan, saat awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrian elektronik. Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7%) antrian online.

Oleh karena itu, salah satu komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan dan Persi adalah di tahun 2019 bahwa seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrian elektronik.

“Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Komitmen kedua, lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

BACA JUGA:

“Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit atau 73 % yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan Persi jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” ucap Fachmi.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama Persi yakni, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali.

“BPJS Kesehatan dan Persi juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi.

Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya!

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version