HEADLINE NEWSKendariKESEHATANMETRO KOTA

BPJS Kesehatan Jadikan Akreditasi RS Sebagai Syarat Wajib Kerjasama

410
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Ruslan
Editor : Def

KENDARI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mewajibkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikasi akreditasi. Dimana sertifikat akreditasi ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Rumah Sakit (RS) yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan cabang Kendari, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 67 menyebutkan untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, sehingga diharapkan setiap RS dapat memenuhi syarat tersebut,” jelasnya kepada mediakendari.com, Kamis (3/1/2019).

Dikatakannya, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Dilanjutkannya, dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam proses ini juga, mempertimbangkan pendapat Dinkes setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian RS yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ungkapnya.

Mengenai soal adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan, Iqbal menilai jika informasi tersebut tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan disitu masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, RS dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke tiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version