Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Wiwid
KENDARI – Dalam upaya penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), dalam waktu dekat, pemerintah terus melakukan penyesuaian sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Iwan Kurnia, menjelaskan, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria (Aktuaria ; adalah ilmu yang mengaplikasikan metode matematika dan ilmu statistika untuk menaksir risiko dalam industri asuransi dan keuangan). Sehingga, penyesuaian iuran harus dilakukan untuk program JKN-KIS.
“Yang mengeluarkan review iuran bukan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tapi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Seluruh komponen Kementerian, sampai penyusuainya itu tidak sesuai hitungan aktuaria, akan tetap menjadi langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran,” ungkap Iwan, Kamis (12/9/2019).
Nominal iuran yang berlaku saat ini, lanjut Iwan, tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat, karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan.
“Masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya,” katanya.
Sementara untuk buruh, dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah diatas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.