NEWS

BPJS Kesehatan Lakukan Penyesuaian Iuran JKN-KIS

576
×

BPJS Kesehatan Lakukan Penyesuaian Iuran JKN-KIS

Sebarkan artikel ini
Ist

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan menidak lanjuti putusan Mahkama Agung (MA) terkait iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Putsan MA tersebut diantaranya membatalkan kenaikan besaran iuran bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran pers, Kamis 30 April 2020 menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas 2 dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun,terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” jelas Iqbal

Menurutnya, per 1 Mei 2020 nanti, iuran kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80 ribu kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dijelaskannya juga, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem Teknologi Informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Ia berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” tambahanya.

Iqbal berharap, peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19.

Ia juga menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

You cannot copy content of this page