KENDARI – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan rapat Monitoring dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan rapat tersebut mengenai tindakan-tindakan yang akan diambil bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia, agar para pekerja dapat bekerja dengan perasaan aman.
“Sehingga, perusahaan wajib mendaftar untuk memenuhi hak perlindungan bagi pekerjanya. Tetapi, masih banyak perusahaan yang belum mendaftakan pekerjanya di BPJS Ketanagakerjaan,” ungkap La Uno di Kendari, Senin (02/07/2018).
Selain itu, kata La Uno, walaupun sudah terdaftar, ada juga perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga membuat pekerjanya kembali tidak terlindungi.
“Hal tersebutlah yang mendasari dilakukannya kegiatan rapat monitoring dan Evaluasi BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan dan mengembalikan hak perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara dengan menindak tegas perusahaan nakal,” ucapnya.
La uno menuturkan, tindakan yang diberikan terhadap perusahaan yang nakal tersebut, yaitu dengan langsung melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
“Apabila tetap menunggak, berkas perusahaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diberikan somasi dan tindakan lanjutan. Sehingga, seluruh perusahaan yang merasa menunggak siap – siap untuk mendapatkan somasi di bulan Juli ini,” tandas La uno.