FEATUREDKendari

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat KSO Bersama Pemprov Sultra

482
×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat KSO Bersama Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari melakukan kegiatan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kegiatan KSO itu, dihadiri PJ Sekretaris Daerah Sultra, Dra HJ Isma, M.Si beserta para SKPD se Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di wakili oleh Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM Wilayah Sulawesi Maluku Dewi Mulyasari dan Nursalam Halim Kepala Bidang Pemasaran  yang mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari.

Dewi Mulyasari mengatakan, pentingnya para pekerja Jasa Konstruksi untuk dilindungi. Karena di sektor tersebut memiliki resiko kerja yang sangat tinggi.

“Bayangkan jika pekerja konstruksi mengalami kecelakaan ditempat kerja dan belum di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diberikan oleh perusahaan belum tentu cukup dalam membiayai perawatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan membiayai seluruh pengobatan dan perawatan pekerja mulai saat pekerja mengalami kecelakaan sampai dapat kembali bekerja,” ucapnya.

Di tempat yang sala, Hj Isma menambahkan jika syarat untuk menerbitkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah dengan menunjukkan sertifikat BPJS Keetenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran.

“Jadi Melalui SKPD juga pengusaha akan diedukasi mengenai syarat tersebut. Selain itu pengusaha diharapkan punya kesadaran terkait jaminan sosial ini karena menyangkut keselamatan para pekerja, khususnya di bidang jasa konstruksi,” ucapnya.

Isma juga menambahkan, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, disektor Jasa Konstruksi tergolong murah.

“Untuk nilai proyek 100 juta, iuran cukup 240 ribu saja sudah bisa melidungi seluruh pekerja yang terdaftar di lokasi konstruksi dengan 2 Manfaat. Yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.


Reporter : Waty
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page