KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kasat Binmas Polres se Provinsi Sulawesi Tenggara di ruang kerja Dir Binmas Polda Sultra secara daring melalui Aplikasi Zoom terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Sultra, Kompol La Umuri beserta jajaran, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari beserta jajaran.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU dan PKS di tingkat pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia yang diharapkan dapat saling bersinergi dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta program yang terakhir yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih berharap agar Polda Sultra melalui Bhabinkamtibmas dapat bersinergi dan memberikan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi manfaat program kepada seluruh masyarakat pekerja di desa dan kelurahan.
“sebagaimana kita ketahui bahwa Bhabinkamtibmas merupakan mitra strategis masyarakat di desa dan kelurahan, sehingga harapan kami peranan dari Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi manfaat program di desa dan kelurahan. Sebagai langkah awal BPJS Ketenagakerjaan akan mengakomodir secara bertahap pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh Bhabinkamtibmas se Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga nantinya sosialisasi manfaat program dapat dilaksanakan secara masif kepada masyarakat di desa dan kelurahan.” ujarnya, Senin (10/4/2023).
Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Sultra juga menekankan kepada seluruh jajaran kasatbinmas dan bhabinkamtibmas agar pelaksanaan kerjasama ini dapat dilaksanakan secara optimal dan melaporkan secara berkala hasil pelaksanaannya kepada Ditbinmas Polda Sultra.
Reporter : Muhammad Ismail