NEWS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tiga Pemerintah Daerah

734
×

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tiga Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

 

Reporter: Nina Piratnasari

KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 di Aula Kantor BPK Provinsi Sultra pada Senin, 31 Mei 2021.

Penyerahan laporan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny terhadap Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Timur. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tiga daerah tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Sultra dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Diharapkan Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong Pemerintah Daerah agar lebih meningkatkan kuliatas informasi,” katanya.

Ia juga menyatakan, pemerintah daerah beserta jajarannya telah menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Namun masih terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain di Pemerintah Kota Kendari yaitu, sistem pencatatan, pengelolaan dan pelaporan serta persediaan hibah vaksin dan barang donasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan tidak memadai dan pengelolaan aset tetap tidak tertib.

Pada Pemerintah Kabupaten Konawe yaitu, kekurangan penerimaan pajak daerah makan dan minum ke kas daerah dan penyusunan rencana anggaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS, dan kapitasi FKTP dan PAD BLUD kurang cermat; dan

Pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yaitu, pengadaan mobil unit pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak sesuai kontrak dan pelaksanaan belanja modal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan tidak sesuai ketentuan.

“Atas kelebihan pembayaran pada temuan-temuan tersebut, BPK mengharapkan Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi khususnya terkait penyetoran ke kas daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sultra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. (B)

You cannot copy content of this page