FEATURED

BPKAD Kota Kendari: Transaksi Non Tunai Mulai Diterapkan

699

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi menggunakan transaksi non tunai berdasarkan instruksi Walikota dan Surat Edaran Mendagri

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti mengatakan, transaksi non tunai mulai diterapkan di Kota Kendari.

“Pasca penetapan pemberlakuan pengelolaan keuangan melalui transaksi non tunai mulai 1 Januari, kita sudah mulai terapkan berdasarkan intruksi walikota yang sudah diterbitkan pemberlakuan transaksi non tunai sudah dimulai diawal tahun,” ujar Susanti saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/12018).

Penerapan transaksi non tunai, katanya, mengacu pada surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai harus diterapkan di jajaran pemerintahan.

“Olehnya itu sekarang sudah mulai berjalan. Prosesnya baru penyediaan uang persediaan. Kalau sudah ada uang persediaan di bendahara dan membayar sesuai apa yang ada diintruksi. Jadi, bendahara tidak lagi membayar kepada yang bersangkutan langsung melalui non tunai dari rekening bendahara kerekening yang bersangkutan,” paparnya.

Dia menuturkan, untuk honorarium Non PNSjuga menggunakan transaksi non tunai.

“Kalau pun ada perjalanan dinas, bendahara tidak lagi pakai uang cash tetapi langsung kerekening sesuai jumlah yang diperlukan,” tukasnya.

Dia menjelaskan, penggunaan transaksi non tunai sudah diterapkan untuk pembayaran gaji, honorarium baik PNS maupun non PNS, TKD, Lembur, jasa dokter dan sewa rumah dokter dan itu poin-poin yang mulai dilaksanakan.

Alat yang digunakan tergantung menggunakan kartu bank apa, dan mengurangi resiko para bendahara untuk tidak Pungli serta menghindari korupsi untuk penyalahgunaan anggaran.

“Jadi, kami Pemerintah Kota mengapresiasi aturan-aturan dari pusat, arahan KPK, dan presiden supaya semua transaksi yang ada di pemerintahan itu dilakukan secara non tunai. Untuk saat ini semua SKPD sudah melakukan transaksi non tunai,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version