BAUBAU, Mediakendari.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap membagikan 3750 sertifikat hasil dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023. Pihak BPN tinggal menunggu perintah Presiden RI, Joko Widodo untuk dibagikan.
“Sudah selesai dan siap diserahkan. Awalnya kita janjikan masyarakat kita serahkan di bulan September tapi setelah ada arahan kementerian, akan ada penyerahan serentak seluruh Indonesia sebanyak 2,5 juta sertifikat maka kita menunggu penyerahan simbolis yang dilakukan bapak Presiden,” ucap Kepala BPN Kota Baubau, Asmanto Mesman ditemui Senin, 20 November 2023.
Asmanto mengaku berdasarkan rapat bersama Senin ini bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR), pembagian sertifikat PTSL dijadwalkan Desember 2023 mendatang. Hanya saja, beberapa sertifikat PTSL tahun ini bakal dikenakan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan total nilai Rp 800 juta.
“Kalau petunjuk teknis pertanahan sertifikat dapat diberikan namun dalam sertifikat terstempel BPHTB tertunggak dan diaplikasi juga tertera bahwa dia belum lunas PBHTB. Masyarakat harus membayar di dinas pendapatan daerah (Dispenda). Nilainya bervariasi tergantung luas tanahnya,” ungkapnya.
Ditanya soal tenggat waktu pembayaran BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL yang menunggak, Asmanto menerangkan bahwa pihaknya tidak memberikan tenggat waktu tertentu. kata Asmanto, pembayaran disesuaikan dengan kesanggupan pemilik lahan.
“Tergantung kemampuan masyarakat. Namun, kami mencoba berkomunikasi ulang dengan dinas pendapatan daerah karena itu sudah termasuk pengurangan 50 persen sesuai SK (Surat keputusan) Wali Kota tahun 2021. Seharusnya Rp 1 miliar lebih. Tapi sementara kita hitung ulang, yang data kita sudah dapat Rp 800 juta itu,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya menarget 700p bidang untuk program PTSL 2024 nanti. “Kita mengarah pelayanan digital karena bidang tanah di Baubau sudah terdaftar 96 persen. Tahun depan siap 100 persen pelayanan digital,” katanya.
Penulis : Ardilan