Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Rahmatia, membantah pria bernama Erwin Karim yang ditangkap polisi karena kasus narkoba adalah pehawai honorer mereka.
“Dia (Erwin Karim) itu bukan pegawai honorer di BPN Kota Kendari,” tegas Rahmatia kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).
Status Erwin kata dia, hanya membantu pekerjaan Ayahnya yang memang bekerja di BPN.
“Erwin hanya ikut bapaknya saja, dia juga tidak digaji disini,” katanya.
Informasi sebelumnya, Erwin Karim ditangkap Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (3/1/2020), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,61 Gram.
Erwin Karim juga mengaku kepada aparat kepolisian bahwa ia bekerja sebagai Pegawai Honorer di Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Kota Kendari. (B)